Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah, Pemilik Lahan Ajukan Praperadilan
Sidang praperasilan digelar, Kamis (24/6/2021) lalu
PELALAWAN -- (KIBLATRIAU.COM)-- Pemilik lahan Jamanatar Hutapea bersama kuasa hukumnya, mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak sah ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.
Atas pengajuan prapid itu, sidang digelar, Kamis (24/6/2021) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pemohon dan termohon yang dipimpin hakim tunggal PN Pelalawan, Ellen Yolanda Sinaga SH.
"Kita mempraperadilkan, Kapolda Riau, cq Kapolres Pelalawan, cq Kapolsek Langgam. Karena terdapat kesalahan formil dan materil dalam penangkapan dan penahanan klien kami," ungkap Robi Mardiko SH salah satu anggota Tim Advokasi Jamanatar Hutapea yang ditemui usai sidang.
Maka kuasa hukum menilai menilai penangkapan Jamanatar Hutapea dipaksakan oleh aparat kepolisian. Karena tidak adanya bukti dan saksi yang sah, serta tidak berlandaskan KUHAP maupun Peraturan Kapolri.
"Tidak bukti sah maupun bukti petunjuk serta saksi yang menyatakan klain kami melakukan tidak pidana. Jadi penangkapan dan penahanan tidak sah Untuk itu kepada majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan kami ini," ujar Robi dari kantor hukum dan mediator Rolan L Pangaribuan SH.
Dalam gugatan itu juga tim pengacara meminta agar klainya dilepas seketika dan mengembalikan alat berupa doser kepada pemiliknya, serta menghukum termohon membayar denda Rp1.000.
"Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Kita sangat sayangkan, karena dari Polsek Langgam tidak hadir. Sedangkan mereka yang digugat dan menangani kasus klain kami," pungkasnya.
Usai mendengarkan keterangan saksi dari kedua belah pihak baik pemohon dan termohon. Sidang berlangsung sampai sore, kemudian ditunda majelis hakim dan, Senin (28/6/2021) kembali digelar.
Sementara kasus ini sebagaimana telah di wartakan, bahwa Jamanatar Hutapea, ditangkap personil Polsek Langgam dibeck up Sat Reskrim Polres Pelalawan, ditangkap dan mulai ditahan Kamis (20/5/2021) lalu, setelah menjalani proses penyelidikan cukup panjang, sejak pertengahan bulan Februari 2021 silam.
Atas dugaan pengrusakan kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di di Desa Kusuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Usai memeriksa saksi dan ahli tim penyidik Polsek Langgam, menetapkan Jamanatar Hutapea tersangka dan di tangkap di rumahnya. Kini telah ditahan di Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Sa)
Tulis Komentar